LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembacaan dakwaan terhadap Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus dugaan penyiksaan MHS (15) di Pengadilan Militer 1, Jalan Nguman Surbakti, Kota Medan. Kamis (2/10/2025). Foto: Dok. LBH Medan

Pembacaan dakwaan terhadap Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus dugaan penyiksaan MHS (15) di Pengadilan Militer 1, Jalan Nguman Surbakti, Kota Medan. Kamis (2/10/2025). Foto: Dok. LBH Medan

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam tuntutan ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang didakwa menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS hingga meninggal dunia saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai – Medan Tembung, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (2/10/2025), Oditur Militer Letkol Tecki Waskito hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 12 juta.

LBH Medan Sebut Tuntutan Terlalu Ringan dan Langgar Rasa Keadilan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan oleh aparat.

“Ini jelas melukai rasa keadilan keluarga korban. Kami mendesak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai aturan hukum,” tegas Irvan.

Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa.

Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

  • Pemecatan terdakwa dari dinas TNI
  • Penerapan hukuman maksimal sesuai dakwaan perlindungan anak
  • Revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil bisa diadili lebih transparan

Kronologi Peristiwa: Korban Tak Ikut Tawuran, Hanya Melintas

Peristiwa bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan melintas di lokasi tawuran. Saat itu, Polisi, Satpol PP, dan Babinsa sedang membubarkan massa.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama
Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru