Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam tuntutan ringan terhadap anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang didakwa menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS hingga meninggal dunia saat pengamanan tawuran di perbatasan Medan Denai – Medan Tembung, Sumatera Utara, pada 24 Mei 2024.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (2/10/2025), Oditur Militer Letkol Tecki Waskito hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan restitusi Rp 12 juta.
LBH Medan Sebut Tuntutan Terlalu Ringan dan Langgar Rasa Keadilan
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai tuntutan tersebut sangat ringan dan berpotensi melanggengkan impunitas terhadap pelaku kekerasan oleh aparat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini jelas melukai rasa keadilan keluarga korban. Kami mendesak Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai aturan hukum,” tegas Irvan.
Oleh sebab itu, LBH Medan mendesak agar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan hukuman yang adil kepada terdakwa.
Selain itu, LBH Medan juga menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:
- Pemecatan terdakwa dari dinas TNI
- Penerapan hukuman maksimal sesuai dakwaan perlindungan anak
- Revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil bisa diadili lebih transparan
Kronologi Peristiwa: Korban Tak Ikut Tawuran, Hanya Melintas
Peristiwa bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan melintas di lokasi tawuran. Saat itu, Polisi, Satpol PP, dan Babinsa sedang membubarkan massa.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya