Korban yang tidak terlibat tawuran justru diduga menjadi sasaran kekerasan hingga tewas.
Ibu korban, Lenny Damanik, melaporkan kejadian ini ke Polisi sesuai Tanda Terima Laporan Nomor TBLP-58/V/2024, serta melayangkannya ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI.
Dakwaan Awal Mengancam Hingga 15 Tahun Penjara
Pada pembacaan dakwaan sebelumnya (29 Juli 2025), terdakwa dijerat:
- Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara)
- Atau Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan kematian)
Namun, tuntutan Oditur justru hanya 1 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal.
Ibu korban, Lenny Damanik, meminta keadilan atas apa yang dialami anaknya dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih setimpal.
“Menurut saya itu tidak adil. Anak saya sudah meninggal, tapi hukumannya hanya 1 tahun. Saya minta keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.












