Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

×

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Pembacaan dakwaan terhadap Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus dugaan penyiksaan MHS (15) di Pengadilan Militer 1, Jalan Nguman Surbakti, Kota Medan. Kamis (2/10/2025). Foto: Dok. LBH Medan

Korban yang tidak terlibat tawuran justru diduga menjadi sasaran kekerasan hingga tewas.

Ibu korban, Lenny Damanik, melaporkan kejadian ini ke Polisi sesuai Tanda Terima Laporan Nomor TBLP-58/V/2024, serta melayangkannya ke Komnas HAM, LPSK, dan KPAI.

Dakwaan Awal Mengancam Hingga 15 Tahun Penjara

Pada pembacaan dakwaan sebelumnya (29 Juli 2025), terdakwa dijerat:

  • Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak (ancaman 15 tahun penjara)
  • Atau Pasal 359 KUHP (kelalaian mengakibatkan kematian)
Baca Juga  Pengibaran Bendera One Piece Dianggap Makar, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Jangan Lebay

Namun, tuntutan Oditur justru hanya 1 tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal.

Ibu korban, Lenny Damanik, meminta keadilan atas apa yang dialami anaknya dan berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan lebih setimpal.

“Menurut saya itu tidak adil. Anak saya sudah meninggal, tapi hukumannya hanya 1 tahun. Saya minta keadilan,” ujarnya dengan suara bergetar.