Hukum & KriminalNews

Kerok Tak Kapok, Bebas dari Penjara Malah Jual Narkoba

×

Kerok Tak Kapok, Bebas dari Penjara Malah Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkoba
Personel Satres Narkoba Polres Deli Serdang meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Ringkasan Berita

  • Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Kerok dalam operasi penyamaran di Dusun I Desa Sungai Buaya, …
  • Pasalnya, baru saja keluar dari penjara kasus tindak pidana narkoba, kini dia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
  • Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Kerok dengan berat 1,32 gram.

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Resivis inisial MR alias Kerok (42) tak pernah kapok berurusan dengan hukum. Pasalnya, baru saja keluar dari penjara kasus tindak pidana narkoba, kini dia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Kerok dalam operasi penyamaran di Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Selasa (26/3).

“Petugas menangkap tersangka saat menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3).

Penangkapan Kerok berawal adanya informasi kepada petugas kepolisian atas peredaran narkoba di Sungai Buaya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli. Sontak, pesanan petugas mendapat respons dari Kerok dan meminta bertemu di salah satu lokasi.

Baca Juga  Polisi Bekuk Nelayan dan Residivis Diduga Pengedar Narkoba

“Tiba di lokasi, petugas yang menyamar dihampiri seseorang dan menyerahkan pesanan. Saat bersamaan petugas langsung menyergap tersangka,” ujar Iptu Edward.

Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Kerok dengan berat 1,32 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang kuat dugaan hasil penjualan sabu-sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa dia mengakui barang haram tersebut miliknya dari seseorang bernama Ilal warga Deli Serdang,” kata Edward.

MR atau Kerok juga mengakui bahwa baru saja bebas setelah menjalani hukuman atas tindak pidana narkotika.

Tim Opsnal selanjutnya memburu Ilal yang menjadi sumber barang haram milik Kerok, tetapi belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka MR dan barang bukti kami boyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.(cr1/topikseru)