Kerok Tak Kapok, Bebas dari Penjara Malah Jual Narkoba

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satres Narkoba Polres Deli Serdang meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Personel Satres Narkoba Polres Deli Serdang meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Resivis inisial MR alias Kerok (42) tak pernah kapok berurusan dengan hukum. Pasalnya, baru saja keluar dari penjara kasus tindak pidana narkoba, kini dia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Kerok dalam operasi penyamaran di Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Selasa (26/3).

“Petugas menangkap tersangka saat menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3).

Penangkapan Kerok berawal adanya informasi kepada petugas kepolisian atas peredaran narkoba di Sungai Buaya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli. Sontak, pesanan petugas mendapat respons dari Kerok dan meminta bertemu di salah satu lokasi.

“Tiba di lokasi, petugas yang menyamar dihampiri seseorang dan menyerahkan pesanan. Saat bersamaan petugas langsung menyergap tersangka,” ujar Iptu Edward.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru