Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Kerok Tak Kapok, Bebas dari Penjara Malah Jual Narkoba

×

Kerok Tak Kapok, Bebas dari Penjara Malah Jual Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tersangka narkoba
Personel Satres Narkoba Polres Deli Serdang meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Resivis inisial MR alias Kerok (42) tak pernah kapok berurusan dengan hukum. Pasalnya, baru saja keluar dari penjara kasus tindak pidana narkoba, kini dia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.

Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap Kerok dalam operasi penyamaran di Dusun I Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, pada Selasa (26/3).

“Petugas menangkap tersangka saat menyerahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar,” kata Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Kamis (28/3).

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku yang Bawa Kabur Motor Pegawai Hotel di Sei Rampah

Penangkapan Kerok berawal adanya informasi kepada petugas kepolisian atas peredaran narkoba di Sungai Buaya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi menyusun strategi dengan menyamar sebagai pembeli. Sontak, pesanan petugas mendapat respons dari Kerok dan meminta bertemu di salah satu lokasi.

“Tiba di lokasi, petugas yang menyamar dihampiri seseorang dan menyerahkan pesanan. Saat bersamaan petugas langsung menyergap tersangka,” ujar Iptu Edward.