Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Kerok dengan berat 1,32 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang kuat dugaan hasil penjualan sabu-sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa dia mengakui barang haram tersebut miliknya dari seseorang bernama Ilal warga Deli Serdang,” kata Edward.
MR atau Kerok juga mengakui bahwa baru saja bebas setelah menjalani hukuman atas tindak pidana narkotika.
Tim Opsnal selanjutnya memburu Ilal yang menjadi sumber barang haram milik Kerok, tetapi belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka MR dan barang bukti kami boyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.(cr1/topikseru)
Halaman : 1 2