Kerok Tak Kapok, Bebas dari Penjara Malah Jual Narkoba

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satres Narkoba Polres Deli Serdang meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Personel Satres Narkoba Polres Deli Serdang meringkus MR alias Kerok, residivis yang menjadi pengedar narkoba. Foto: Humas Polres Serdang Bedagai

Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tangan Kerok dengan berat 1,32 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang kuat dugaan hasil penjualan sabu-sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa dia mengakui barang haram tersebut miliknya dari seseorang bernama Ilal warga Deli Serdang,” kata Edward.

MR atau Kerok juga mengakui bahwa baru saja bebas setelah menjalani hukuman atas tindak pidana narkotika.

Tim Opsnal selanjutnya memburu Ilal yang menjadi sumber barang haram milik Kerok, tetapi belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka MR dan barang bukti kami boyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai,” pungkasnya.(cr1/topikseru)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru