Topikseru.com – Kepolisian Sektor atau Polsek Medan Timur menangkap dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian handphone jenis iPhone milik seorang mahasiswa. Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai pengamen jalanan dan ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, tepat di depan Masjid Al Amin.
Identitas Pelaku dan Korban

Polisi menangkap kedua pelaku pecurian iPhone milik mahasiswa, masing-masing Muhammad Hakim (20), warga Jalan Adinegoro No. 17, Kelurahan Gaharu, Medan Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Muhammad Agres Sipahutar (30), warga Jalan Perwira II Gang Abdul Wahab, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
Sedangkan korbannya adalah Edward Fadly (24), seorang mahasiswa asal Huta III Naga Jaya, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kronologi Penangkapan Pencuri iPhone
Menurut keterangan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur, Ipda Krismanto Barus, penangkapan berawal dari informasi seorang informan.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya