Ganja Asal Sumut Digagalkan Bea Cukai dan BNNP di Makassar

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Jaksa dakwa 3 kurir ganja dengan pidana mati

Ilustrasi - Jaksa dakwa 3 kurir ganja dengan pidana mati

TOPIKSERU.COM, MAKASSAR – Petugas Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggagalkan paket berisi narkoba jenis ganja dari Sumatera Utara (Sumut) di Kota Makasssar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan mengatakan penindakan terhadap paket berisi ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan paket tersebut melalui pemeriksaan Controlled Delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan narkotika jenis ganja kiriman dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar,” kata Ade Irawan, Jumat (29/3).

Baca Juga  Kurir Ganja 151 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati

Dia mengatakan atas informasi tersebut tim Joint Operation (operasi bersama) dengan BNNP Sulsel melakukan kontrol pengiriman bersama pihak pengiriman jasa ekspedisinya.

“Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Hasil pemeriksaan awal, anggota tim memperoleh kesimpulan paket barang itu berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram,” kata Ade Irawan.

Ade mengatakan pemeriksaan awal bahwa kurir ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima inisial A yang mengaku pemilik barang.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru