Ringkasan Berita
- Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan mengatakan penindakan terhadap paket berisi ganja itu berawal dari inform…
- Hasil pemeriksaan awal, anggota tim memperoleh kesimpulan paket barang itu berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram…
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan pak…
TOPIKSERU.COM, MAKASSAR – Petugas Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menggagalkan paket berisi narkoba jenis ganja dari Sumatera Utara (Sumut) di Kota Makasssar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan mengatakan penindakan terhadap paket berisi ganja itu berawal dari informasi dari masyarakat.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan BNNP Sulawesi Selatan menggagalkan paket tersebut melalui pemeriksaan Controlled Delivery atau kontrol pengiriman jasa ekspedisi.
“Penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan narkotika jenis ganja kiriman dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kepada penerima berlokasi di Kota Makassar,” kata Ade Irawan, Jumat (29/3).
Dia mengatakan atas informasi tersebut tim Joint Operation (operasi bersama) dengan BNNP Sulsel melakukan kontrol pengiriman bersama pihak pengiriman jasa ekspedisinya.
“Kami segera berkoordinasi dengan BNNP Sulsel untuk melaksanakan operasi bersama serta pihak pengiriman. Hasil pemeriksaan awal, anggota tim memperoleh kesimpulan paket barang itu berisi ganja dengan berat kotor 2.010 gram,” kata Ade Irawan.
Ade mengatakan pemeriksaan awal bahwa kurir ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga penerima inisial A yang mengaku pemilik barang.
Kemudian petugas melakukan penindakan kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP).
Usai memastikan barang sampai ke pemilik, tim langsung melakukan pemeriksaan ulang lalu menangkapnya beserta barang bukti.
Selanjutnya petugas Kantor Bea Cukai Makassar membawa Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya kemudian menyerahkan kepada BNNP untuk pemeriksaan lanjutan.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ade mengatakan perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan ‘underground economy’ atau ekonomi bawah tanah yang dapat menyebabkan kerugian negara.(*)
Sumber: Antara










