Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Topikseru.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Majelis hakim banding yang diketuai Gerchat Pasaribu menyatakan Saiful terbukti bersalah dalam kasus suap seleksi PPPK Langkat tahun 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Abdi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu, 5 Oktober 2025.

Vonis banding ini didasarkan pada Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Meski hukumannya dikurangi 6 bulan dari putusan tingkat pertama, vonis banding tetap lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru