Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Saiful dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Empat Terdakwa Lain dalam Perkara PPPK Langkat
Kasus ini tidak hanya menyeret mantan Kadisdik Langkat, Saiful. Empat terdakwa lain juga telah disidang dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 11 Juli 2025, masing-masing:
- Eka Syahputra Defari (mantan Kepala BKD Langkat) divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
- Alek Sander (mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat) dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.
- Awaluddin (mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
- Rohayu Ningsih (mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik para terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding.
JPU sebelumnya menuntut masing-masing dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Perkembangan Kasus
Sementara itu, proses hukum terhadap Eka Syahputra Defari masih berlanjut di Mahkamah Agung setelah JPU mengajukan kasasi atas vonis bebasnya.
Putusan banding terhadap Saiful kini menjadi sorotan karena menunjukkan pengadilan memperberat dari tuntutan jaksa tetapi tetap mengurangi hukuman dari tingkat pertama.
Halaman : 1 2