Banding Dikabulkan, Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi Dihukum 2,5 Tahun dalam Kasus Suap Seleksi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Mantan Kadisdik Langkat, Saiful Abdi terdakwa penerima suap PPPK menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (11/7/2025) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Saiful dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Empat Terdakwa Lain dalam Perkara PPPK Langkat

Kasus ini tidak hanya menyeret mantan Kadisdik Langkat, Saiful. Empat terdakwa lain juga telah disidang dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 11 Juli 2025, masing-masing:

  • Eka Syahputra Defari (mantan Kepala BKD Langkat) divonis bebas. Namun, Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
  • Alek Sander (mantan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat) dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.
  • Awaluddin (mantan Kepala SD 055975 Pancur Ido Salapian) divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
  • Rohayu Ningsih (mantan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat) dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca Juga  Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dihukum Seumur Hidup

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan mereka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik para terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding.

JPU sebelumnya menuntut masing-masing dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Perkembangan Kasus

Sementara itu, proses hukum terhadap Eka Syahputra Defari masih berlanjut di Mahkamah Agung setelah JPU mengajukan kasasi atas vonis bebasnya.

Putusan banding terhadap Saiful kini menjadi sorotan karena menunjukkan pengadilan memperberat dari tuntutan jaksa tetapi tetap mengurangi hukuman dari tingkat pertama.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru