Dirut PT Mitra Visioner Pratama Dituntut 31 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Taput

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirut PT MVP, Hendrick Raharjo terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Dirut PT MVP, Hendrick Raharjo terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama (MVP), Hendrick Raharjo, dituntut hukuman penjara total 31 bulan atas dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Setiawan Putra Sitorus mengungkapkan tuntutan tersebut dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025.

Rincian Tuntutan Hukuman

Untuk proyek tahun 2020, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 642 juta, jaksa menuntut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Pidana penjara 1 tahun 3 bulan
  • Denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan

Sementara untuk tahun anggaran 2021, dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 1,3 miliar, JPU menuntut:

  • Pidana penjara 1,5 tahun
  • Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan

“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar JPU.

Modus Pengalihan Pekerjaan dan Perusahaan Ilegal

Dalam dakwaan, Hendrick dinyatakan bertindak bersama dua pejabat Diskominfo Taput lainnya:

  • Polmudi Sagala – Kepala Dinas Kominfo Taput
  • Hanson Einstein Siregar, ST – Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah)

Mereka disebut mengalihkan proyek pengadaan jasa internet kepada perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar di LKPP.

Tahun 2020

PT MVP yang tak memiliki jaringan ISP di Taput, menerima kontrak sebesar Rp 1,44 miliar untuk layanan 300 Mbps via e-Katalog.

Tahun 2021

Nilai kontrak meningkat menjadi Rp 2,4 miliar untuk layanan 600 Mbps.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!