Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dirut PT Mitra Visioner Pratama Dituntut 31 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Taput

×

Dirut PT Mitra Visioner Pratama Dituntut 31 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi ISP Taput

Sebarkan artikel ini
PT Mitra Visioner Pratama
Dirut PT MVP, Hendrick Raharjo terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun, pekerjaan dialihkan secara ilegal kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan penyedia ISP resmi.

Perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.

Padahal, baik PT MVP maupun MVS tidak terdaftar sebagai penyedia resmi pengadaan pemerintah dan tak memiliki izin ISP.

Sidang Lanjut Minggu Depan

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberi kesempatan kepada penasihat hukum Hendrick untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis layanan internet daerah serta penggunaan e-Katalog LKPP untuk perusahaan tidak memenuhi syarat.

Korupsi Diskominfo Taput, Hendrick Raharjo dituntut, Korupsi proyek internet Tapanuli Utara, Pengadaan ISP e-Katalog