Namun, pekerjaan dialihkan secara ilegal kepada PT Mitra Visioner Solusindo (MVS), yang juga bukan penyedia ISP resmi.
Perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Regional Pekanbaru untuk menyewa jaringan fiber optik.
Padahal, baik PT MVP maupun MVS tidak terdaftar sebagai penyedia resmi pengadaan pemerintah dan tak memiliki izin ISP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Lanjut Minggu Depan
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan memberi kesempatan kepada penasihat hukum Hendrick untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis layanan internet daerah serta penggunaan e-Katalog LKPP untuk perusahaan tidak memenuhi syarat.
Korupsi Diskominfo Taput, Hendrick Raharjo dituntut, Korupsi proyek internet Tapanuli Utara, Pengadaan ISP e-Katalog