Hukum & Kriminal

Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

×

Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Website Desa
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo membeberkan rincian perkara dalam sidang perdana di…
  • Menurut dakwaan, Jesaya bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan…
  • Sementara itu, terdakwa Amry disebut bertanggung jawab atas proyek serupa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.

Topikseru.com – Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin Angin, dan Direktur CV Gundaling Production (GP), Amry KS Pelawi, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo membeberkan rincian perkara dalam sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025.

Menurut dakwaan, Jesaya bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga  Ini Identitas 4 Korban Longsor di Semangat Gunung-Karo

“Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh,” ujar JPU Wira.

Sementara itu, terdakwa Amry disebut bertanggung jawab atas proyek serupa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.

Kerugian negara akibat kedua proyek tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,3 miliar.

Jaksa menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

atau, secara alternatif:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mencatat bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.