Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Direktur CV Arih Perdana (AP), Jesaya Perangin Angin, dan Direktur CV Gundaling Production (GP), Amry KS Pelawi, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan profil dan pengadaan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo membeberkan rincian perkara dalam sidang perdana di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga  Tim SAR Temukan Satu Penumpang Minibus yang Terjun ke Danau Toba

Menurut dakwaan, Jesaya bertindak sebagai pelaksana proyek pembuatan video profil dan website desa di empat kecamatan pada tahun anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kecamatan Mardinding, Juhar, Buleleng, dan Kutabuluh,” ujar JPU Wira.

Sementara itu, terdakwa Amry disebut bertanggung jawab atas proyek serupa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020.

Kerugian negara akibat kedua proyek tersebut ditaksir lebih dari Rp 1,3 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!