Jaksa menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau, secara alternatif:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mencatat bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.