Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

×

Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pengadaan Website Desa
Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan website desa di Kabupaten Karo, menjalani sidang dakwaan, Senin (6/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Jaksa menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

atau, secara alternatif:

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mencatat bahwa kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga  2 Personel Basarnas Medan Hilang Setelah Alami Kecelakaan saat Operasi