Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan skema restorative justice (RJ) untuk menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus dugaan pencurian milik PT ARB di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh unsur yang disyaratkan terpenuhi, termasuk persetujuan dari pihak korban.
“Pertimbangan utamanya adalah kepentingan korban tetap terlindungi secara hukum. Korban juga telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan penghentian penuntutan,” ujar Husairi, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Menurut Husairi, keputusan RJ juga berdasarkan pada adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan korban.
Pihak korban, para tersangka, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat menyepakati penyelesaian perkara tanpa syarat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya