Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Pencurian, Ternyata Ini Penyebabnya!

×

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Pencurian, Ternyata Ini Penyebabnya!

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumut
Suasana kegiatan penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghentikan perkara 21 tersangka kasus dugaan pencurian, di Medan, Senin (6/10/2025)

Ringkasan Berita

  • Husairi, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh unsur yang disyaratkan terpenuhi, termasuk perse…
  • Tersangka Akui Kesalahan dan Minta Maaf Menurut Husairi, keputusan RJ juga berdasarkan pada adanya itikad baik dari p…
  • Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M.

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan skema restorative justice (RJ) untuk menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus dugaan pencurian milik PT ARB di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh unsur yang disyaratkan terpenuhi, termasuk persetujuan dari pihak korban.

“Pertimbangan utamanya adalah kepentingan korban tetap terlindungi secara hukum. Korban juga telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan penghentian penuntutan,” ujar Husairi, Senin (6/10/2025).

Tersangka Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Menurut Husairi, keputusan RJ juga berdasarkan pada adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan korban.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Aviasi Gandeng Kejati Sumut untuk Perkuat Dukungan Hukum di Bandara Kualanamu

Pihak korban, para tersangka, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat menyepakati penyelesaian perkara tanpa syarat.

“Mereka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak korban secara sadar,” kata Husairi.

Kajati dan Kejari Belawan Gelar Ekspose ke Kejagung

Penyelesaian perkara melalui RJ itu berlangsung setelah Kajati Sumut bersama Kejaksaan Negeri Belawan melakukan ekspose perkara dan mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Jampidum Kejagung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Husairi menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui penelitian cermat, mempertimbangkan kepentingan hukum, dan mengedepankan hati nurani.

Sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung

Kebijakan Kejati Sumut ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Harapan kami, penerapan restorative justice dapat memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan,” katanya.