Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Pencurian, Ternyata Ini Penyebabnya!

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghentikan perkara 21 tersangka kasus dugaan pencurian, di Medan, Senin (6/10/2025)

Suasana kegiatan penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghentikan perkara 21 tersangka kasus dugaan pencurian, di Medan, Senin (6/10/2025)

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan skema restorative justice (RJ) untuk menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus dugaan pencurian milik PT ARB di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh unsur yang disyaratkan terpenuhi, termasuk persetujuan dari pihak korban.

“Pertimbangan utamanya adalah kepentingan korban tetap terlindungi secara hukum. Korban juga telah menyatakan kesediaannya untuk dilakukan penghentian penuntutan,” ujar Husairi, Senin (6/10/2025).

Tersangka Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Menurut Husairi, keputusan RJ juga berdasarkan pada adanya itikad baik dari para tersangka untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dengan korban.

Pihak korban, para tersangka, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat menyepakati penyelesaian perkara tanpa syarat.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru