“Mereka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak korban secara sadar,” kata Husairi.
Kajati dan Kejari Belawan Gelar Ekspose ke Kejagung
Penyelesaian perkara melalui RJ itu berlangsung setelah Kajati Sumut bersama Kejaksaan Negeri Belawan melakukan ekspose perkara dan mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Jampidum Kejagung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Husairi menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui penelitian cermat, mempertimbangkan kepentingan hukum, dan mengedepankan hati nurani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung
Kebijakan Kejati Sumut ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Harapan kami, penerapan restorative justice dapat memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan,” katanya.
Halaman : 1 2