Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Pencurian, Ternyata Ini Penyebabnya!

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghentikan perkara 21 tersangka kasus dugaan pencurian, di Medan, Senin (6/10/2025)

Suasana kegiatan penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghentikan perkara 21 tersangka kasus dugaan pencurian, di Medan, Senin (6/10/2025)

“Mereka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak korban secara sadar,” kata Husairi.

Kajati dan Kejari Belawan Gelar Ekspose ke Kejagung

Penyelesaian perkara melalui RJ itu berlangsung setelah Kajati Sumut bersama Kejaksaan Negeri Belawan melakukan ekspose perkara dan mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Jampidum Kejagung RI melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Husairi menegaskan bahwa seluruh proses telah melalui penelitian cermat, mempertimbangkan kepentingan hukum, dan mengedepankan hati nurani.

Sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung

Kebijakan Kejati Sumut ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Harapan kami, penerapan restorative justice dapat memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru