Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menyerahkan 1,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penyerahan dilakukan secara bertahap.
“Penyerahan perkebunan kelapa sawit sitaan negara ini dilakukan secara bertahap,” ujar Anang usai prosesi penyerahan aset sitaan negara di Pangkalpinang, Senin.
1,5 Juta Hektare Sudah Diserahkan dalam Empat Tahap
Dari total 1,8 juta hektare, sebanyak 1,5 juta hektare telah lebih dulu dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan energi hijau.
“Penyerahannya dilakukan dalam empat tahap kepada perusahaan milik negara ini,” kata Anang.
Satgas PKH Fokus Kuasai Lahan dari Perusahaan Bermasalah
Anang menjelaskan, Satgas Penerbitan Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) saat ini memprioritaskan pengambilalihan lahan dari perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Lahan yang awalnya dikuasai perusahaan melanggar hukum kini dikuasai negara dan dikelola oleh BUMN,” ujarnya.











