Dosen Medan Tiromsi Sitanggang Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suami, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dok: istimewa.

Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suami, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dok: istimewa.

Topikseru.com – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan dosen di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang, kembali mencuri perhatian publik.Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi memperberat hukuman Tiromsi dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara, usai terbukti membunuh suaminya sendiri demi mengklaim asuransi jiwa senilai Rp 500 juta.

Putusan itu tertuang dalam putusan banding No. 2035/PID/2025/PT MDN, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (7/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol dalam putusannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Diperberat, Jaksa Sempat Tuntut Hukuman Mati

Majelis hakim menyatakan bahwa Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 17 Juli 2025.

Meski demikian, hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Tiromsi.

Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Tiromsi dikurangkan seluruhnya dari hukuman dan menyatakan ia tetap berada dalam tahanan.

Kronologi: Rencana Jahat Berawal dari Asuransi Jiwa

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi Sitanggang dan sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), merencanakan pembunuhan terhadap Rusman, suaminya, sejak Februari 2024.

Motifnya terungkap setelah diketahui bahwa Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung dalam asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim Rp500 juta, tanpa sepengetahuan sang suami.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!