Putusan itu tertuang dalam putusan banding No. 2035/PID/2025/PT MDN, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (7/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol dalam putusannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Diperberat, Jaksa Sempat Tuntut Hukuman Mati
Majelis hakim menyatakan bahwa Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 17 Juli 2025.
Meski demikian, hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Tiromsi.
Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Tiromsi dikurangkan seluruhnya dari hukuman dan menyatakan ia tetap berada dalam tahanan.
Kronologi: Rencana Jahat Berawal dari Asuransi Jiwa
Berdasarkan dakwaan, Tiromsi Sitanggang dan sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), merencanakan pembunuhan terhadap Rusman, suaminya, sejak Februari 2024.
Motifnya terungkap setelah diketahui bahwa Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung dalam asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim Rp500 juta, tanpa sepengetahuan sang suami.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya