Hukum & Kriminal

Dosen Medan Tiromsi Sitanggang Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

×

Dosen Medan Tiromsi Sitanggang Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Dosen
Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suami, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dok: istimewa.

Ringkasan Berita

  • 2035/PID/2025/PT MDN, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (7/10/2025).
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hak…
  • Motifnya terungkap setelah diketahui bahwa Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung dalam asuransi jiwa di P…
Topikseru.com – Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan dosen di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang, kembali mencuri perhatian publik.Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi memperberat hukuman Tiromsi dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara, usai terbukti membunuh suaminya sendiri demi mengklaim asuransi jiwa senilai Rp 500 juta.

Putusan itu tertuang dalam putusan banding No. 2035/PID/2025/PT MDN, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa (7/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol dalam putusannya.

Vonis Diperberat, Jaksa Sempat Tuntut Hukuman Mati

Majelis hakim menyatakan bahwa Tiromsi terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini memperberat vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya, yang hanya menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 17 Juli 2025.

Meski demikian, hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati bagi Tiromsi.

Hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Tiromsi dikurangkan seluruhnya dari hukuman dan menyatakan ia tetap berada dalam tahanan.

Kronologi: Rencana Jahat Berawal dari Asuransi Jiwa

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi Sitanggang dan sopir pribadinya, Grippa Sihotang (DPO), merencanakan pembunuhan terhadap Rusman, suaminya, sejak Februari 2024.

Motifnya terungkap setelah diketahui bahwa Tiromsi mendaftarkan suaminya sebagai tertanggung dalam asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim Rp500 juta, tanpa sepengetahuan sang suami.

Untuk memenuhi syarat administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto Rusman sambil memegang KTP.

Dia juga memaksa Rusman melakukan tes medis di Laboratorium Prodia guna mempercepat aktivasi polis.

Pembunuhan di Rumah Sendiri: Luka di Kepala dan Telinga Berdarah

Pada Jumat (22/3/2024), Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137, Medan Helvetia. Tak lama kemudian, saksi di sekitar rumah mendengar suara rintihan dan teriakan minta tolong dalam bahasa Batak.

Namun, saat diperiksa oleh tetangga bernama Mayline, Rusman sudah tergeletak di lantai, kepala miring, dan darah keluar dari telinga kirinya. Tiromsi sempat berdalih suaminya hanya pingsan.

Rusman kemudian dibawa ke RS Advent Medan, tetapi nyawanya tak tertolong.
Kepada dokter, Tiromsi mengaku suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya.

Keluarga Curiga, Fakta Pembunuhan Terungkap Lewat Autopsi

Kecurigaan muncul dari pihak keluarga yang menilai tidak ada tanda-tanda kecelakaan di lokasi. Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024, terungkap bahwa Rusman meninggal karena pendarahan di rongga kepala akibat benturan benda tumpul.

Selain itu, hasil forensik menemukan bercak darah di kamar korban yang cocok dengan darah Rusman, memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terjadi di dalam rumah.

Pelaku Kedua Masih Buron

Sementara itu, Grippa Sihotang, sopir pribadi sekaligus rekan konspirasi Tiromsi, hingga kini masih berstatus buron (DPO).

Polisi masih terus memburunya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.