Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dosen Medan Tiromsi Sitanggang Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

×

Dosen Medan Tiromsi Sitanggang Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Dosen
Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suami, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Dok: istimewa.

Untuk memenuhi syarat administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto Rusman sambil memegang KTP.

Dia juga memaksa Rusman melakukan tes medis di Laboratorium Prodia guna mempercepat aktivasi polis.

Pembunuhan di Rumah Sendiri: Luka di Kepala dan Telinga Berdarah

Pada Jumat (22/3/2024), Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137, Medan Helvetia. Tak lama kemudian, saksi di sekitar rumah mendengar suara rintihan dan teriakan minta tolong dalam bahasa Batak.

Namun, saat diperiksa oleh tetangga bernama Mayline, Rusman sudah tergeletak di lantai, kepala miring, dan darah keluar dari telinga kirinya. Tiromsi sempat berdalih suaminya hanya pingsan.

Rusman kemudian dibawa ke RS Advent Medan, tetapi nyawanya tak tertolong.
Kepada dokter, Tiromsi mengaku suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya.

Keluarga Curiga, Fakta Pembunuhan Terungkap Lewat Autopsi

Kecurigaan muncul dari pihak keluarga yang menilai tidak ada tanda-tanda kecelakaan di lokasi. Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara pada 27 April 2024, terungkap bahwa Rusman meninggal karena pendarahan di rongga kepala akibat benturan benda tumpul.

Selain itu, hasil forensik menemukan bercak darah di kamar korban yang cocok dengan darah Rusman, memperkuat dugaan bahwa pembunuhan terjadi di dalam rumah.

Pelaku Kedua Masih Buron

Sementara itu, Grippa Sihotang, sopir pribadi sekaligus rekan konspirasi Tiromsi, hingga kini masih berstatus buron (DPO).

Polisi masih terus memburunya untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.