KAI Sumut Kecam Aksi Pelemparan Kereta di Asahan, Asisten Masinis Luka Wajah

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang masinis jadi korban pelemparan KA di Kabupaten Asahan. Foto: Dok.Humas KAI Sumut

Seorang masinis jadi korban pelemparan KA di Kabupaten Asahan. Foto: Dok.Humas KAI Sumut

Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap KA 2826 Purjakis yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) di jalur Kisaran–Puluraja, Kabupaten Asahan.

Insiden itu terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.

Akibat aksi vandalisme tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka di bagian wajah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami segera membawa Sdr. Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Selasa (7/10/2025).

KAI Sumut Gerak Cepat, Lakukan Penyisiran di Lokasi Kejadian

Petugas pengamanan KAI langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan memburu pelaku yang melempar kereta tersebut.

Baca Juga  KAI Sumut Peringatkan Bahaya Beraktivitas di Jalur KA

As’ad menegaskan, aksi pelemparan terhadap sarana perkeretaapian bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan jiwa.

Pelaku Bisa Dipenjara 15–20 Tahun, Jika Ada Korban Jiwa Bisa Seumur Hidup

Menurut As’ad, tindakan ini diatur dalam Pasal 194 KUHP. Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.

Bahkan, jika perbuatan itu menimbulkan korban jiwa, ancaman hukumannya meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.

KAI Perketat Keamanan Jalur Kereta di Sumut

Menanggapi kejadian ini, KAI Divre I Sumut berkomitmen memperkuat keamanan dengan sejumlah langkah konkret:

Sumber Berita : *

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru