Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap KA 2826 Purjakis yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) di jalur Kisaran–Puluraja, Kabupaten Asahan.
Insiden itu terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.
Akibat aksi vandalisme tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka di bagian wajah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami segera membawa Sdr. Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Selasa (7/10/2025).
KAI Sumut Gerak Cepat, Lakukan Penyisiran di Lokasi Kejadian
Petugas pengamanan KAI langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan memburu pelaku yang melempar kereta tersebut.
As’ad menegaskan, aksi pelemparan terhadap sarana perkeretaapian bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan jiwa.
Pelaku Bisa Dipenjara 15–20 Tahun, Jika Ada Korban Jiwa Bisa Seumur Hidup
Menurut As’ad, tindakan ini diatur dalam Pasal 194 KUHP. Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.
Bahkan, jika perbuatan itu menimbulkan korban jiwa, ancaman hukumannya meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.
KAI Perketat Keamanan Jalur Kereta di Sumut
Menanggapi kejadian ini, KAI Divre I Sumut berkomitmen memperkuat keamanan dengan sejumlah langkah konkret:
Sumber Berita : *
Halaman : 1 2 Selanjutnya