Hukum & Kriminal

KAI Sumut Kecam Aksi Pelemparan Kereta di Asahan, Asisten Masinis Luka Wajah

×

KAI Sumut Kecam Aksi Pelemparan Kereta di Asahan, Asisten Masinis Luka Wajah

Sebarkan artikel ini
KAI Sumut
Seorang masinis jadi korban pelemparan KA di Kabupaten Asahan. Foto: Dok.Humas KAI Sumut

Ringkasan Berita

  • Insiden itu terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran …
  • Akibat aksi vandalisme tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka d…
  • Pelaku Bisa Dipenjara 15–20 Tahun, Jika Ada Korban Jiwa Bisa Seumur Hidup Menurut As’ad, tindakan ini diatur dala…

Topikseru.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap KA 2826 Purjakis yang mengangkut minyak sawit mentah (CPO) di jalur Kisaran–Puluraja, Kabupaten Asahan.

Insiden itu terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo, pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.

Akibat aksi vandalisme tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka di bagian wajah.

“Kami segera membawa Sdr. Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Selasa (7/10/2025).

KAI Sumut Gerak Cepat, Lakukan Penyisiran di Lokasi Kejadian

Petugas pengamanan KAI langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan memburu pelaku yang melempar kereta tersebut.

As’ad menegaskan, aksi pelemparan terhadap sarana perkeretaapian bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang mengancam keselamatan jiwa.

Pelaku Bisa Dipenjara 15–20 Tahun, Jika Ada Korban Jiwa Bisa Seumur Hidup

Menurut As’ad, tindakan ini diatur dalam Pasal 194 KUHP. Dalam pasal tersebut, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun.

Baca Juga  KAI Terapkan Aturan Baru Soal Power Bank, Penumpang Wajib Patuhi Batas Kapasitas Maksimal

Bahkan, jika perbuatan itu menimbulkan korban jiwa, ancaman hukumannya meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegas As’ad.

KAI Perketat Keamanan Jalur Kereta di Sumut

Menanggapi kejadian ini, KAI Divre I Sumut berkomitmen memperkuat keamanan dengan sejumlah langkah konkret:

Meningkatkan sinergi dengan TNI/Polri untuk patroli bersama.

Melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme.

Menggelar sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat sekitar rel.

Memasang kamera CCTV di titik-titik strategis sepanjang jalur perlintasan.

KAI Imbau Warga Tak Main di Sekitar Rel

KAI Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

As’ad menegaskan bahwa dukungan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,”
pungkasnya.