Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan kabar mengenai status kewarganegaraan dua buronan kasus korupsi besar, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, yang sempat disebut stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan.
“Ketika seseorang dicabut paspornya, tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya atau menjadi stateless,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pencabutan Paspor, Bukan Penghapusan Kewarganegaraan
Anang menjelaskan, pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan merupakan langkah hukum yang diambil agar keduanya tidak bisa leluasa berpindah antarnegara.
“Pencabutan paspor hanya membatasi ruang gerak mereka untuk bepergian ke negara lain dari negara tempat mereka tinggal saat ini,” jelasnya.
Karena paspor sudah tidak berlaku, keberadaan mereka di negara lain otomatis ilegal. Dua opsi pun terbuka, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau tetap tinggal di luar negeri hingga dideportasi karena overstay.
“Kalau pemerintah negara tempat mereka berada tahu paspornya sudah dicabut, mereka bisa dideportasi,” tambah Anang.
Strategi Kejagung Tekan Dua Tersangka Kelas Berat
Langkah pencabutan paspor ini, kata Anang, bukan sekadar administratif.
Kejagung menganggapnya sebagai strategi untuk menekan agar keduanya mau kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.






