Ringkasan Berita
- Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025.
- Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, y…
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji milik petugas kesehatan, yakni sebu…
Topikseru.com – Gelombang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji milik petugas kesehatan, yakni sebuah skandal baru yang menambah panjang daftar penyimpangan dalam tata kelola haji Indonesia.
“Penyidik menemukan adanya kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas—seperti pendamping, tenaga kesehatan, pengawas, hingga administrasi, ternyata dijual kepada calon jemaah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Jual Beli Kuota Petugas, Kualitas Layanan Terancam
KPK menilai praktik tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji, terutama bagi jemaah lanjut usia dan berisiko tinggi.
“Yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan untuk melayani kebutuhan medis para calon jemaah, justru dijual ke pihak lain. Akibatnya, jumlah tenaga kesehatan di lapangan berkurang,” jelas Budi.
Modus jual beli ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di internal Kementerian Agama (Kemenag) dan biro perjalanan haji swasta, yang memanfaatkan kuota petugas untuk keuntungan pribadi.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas, guna memperlancar proses penyidikan.
400 Biro Perjalanan Diduga Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skema pengaturan dan jual beli kuota.
Modusnya mencakup manipulasi alokasi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, serta penukaran kuota petugas dan jemaah reguler untuk keuntungan finansial.
DPR RI Pansus Haji: Banyak Kejanggalan
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 2024.
Menurut DPR, Kemenag membagi secara tidak proporsional, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen, sementara 92 persen untuk jemaah reguler.
“Pembagian 50-50 ini melanggar undang-undang dan berpotensi memperkaya segelintir pihak di biro haji tertentu,” ujar salah satu anggota Pansus Angket Haji.
KPK: Akan Usut Sampai ke Akar
Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang diuntungkan dari praktik jual beli kuota haji, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kemenag.
“Itu sudah menjadi fokus kami. Kami akan bongkar semua jaringan yang bermain di dalam kuota haji ini,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi tata kelola haji nasional, sekaligus memperlihatkan betapa mahalnya biaya integritas dalam sektor yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan pelayanan umat.













