Selain itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas, guna memperlancar proses penyidikan.
400 Biro Perjalanan Diduga Terlibat
Pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skema pengaturan dan jual beli kuota.
Modusnya mencakup manipulasi alokasi kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, serta penukaran kuota petugas dan jemaah reguler untuk keuntungan finansial.
DPR RI Pansus Haji: Banyak Kejanggalan
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan tahun 2024.
Menurut DPR, Kemenag membagi secara tidak proporsional, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen, sementara 92 persen untuk jemaah reguler.
“Pembagian 50-50 ini melanggar undang-undang dan berpotensi memperkaya segelintir pihak di biro haji tertentu,” ujar salah satu anggota Pansus Angket Haji.
KPK: Akan Usut Sampai ke Akar
Budi menegaskan, penyidik KPK akan menelusuri seluruh aliran dana dan pihak yang diuntungkan dari praktik jual beli kuota haji, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi di Kemenag.
“Itu sudah menjadi fokus kami. Kami akan bongkar semua jaringan yang bermain di dalam kuota haji ini,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi tata kelola haji nasional, sekaligus memperlihatkan betapa mahalnya biaya integritas dalam sektor yang seharusnya menjadi simbol kejujuran dan pelayanan umat.












