Hukum & Kriminal

Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Terbongkar di Aceh! Polda Tangkap Pelaku di Nagan Raya, Barang Bukti Mengerikan Disita!

×

Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Terbongkar di Aceh! Polda Tangkap Pelaku di Nagan Raya, Barang Bukti Mengerikan Disita!

Sebarkan artikel ini
Harimau sumatra
Barang bukti kulit harimau di Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025). Foto: Dok.Humas Polda Aceh

Topikseru.com – Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SB (36) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan kulit dan organ harimau sumatra, spesies langka yang terancam punah.

Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (3/10/2026).

“SB kami tangkap setelah penyelidikan panjang dan pengembangan dari kasus jual beli kulit harimau di Aceh Tenggara. Saat itu dia tidak berada di lokasi transaksi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, di Banda Aceh, Selasa (7/10).

Kulit, Kuku, hingga Tulang Harimau Disita

Kasus ini bermula dari pengungkapan jual beli kulit harimau sumatra di Aceh Tenggara pada Rabu (16/7).

Saat itu, petugas berhasil menggagalkan transaksi dan menyita barang bukti yang mengerikan:

  • 1 lembar kulit harimau,
  • 16 kuku,
  • 2 taring,
  • 1 tulang jari,
  • 2 tulang pinggul,
  • 1 tulang sendi,
  • 1 tulang kepala, serta
  • 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SB merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh harimau sumatra untuk keuntungan pribadi.

“Harimau sumatra adalah spesies dilindungi yang jumlahnya terus menurun. Perdagangan organ tubuhnya merupakan tindak pidana serius,” tegas Zulhir Destrian.

Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku

Polisi menjerat SB dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga  Selebgram dan Eks Caleg di Aceh Ditangkap Polisi dalam Kasus Video Asusila

Ancaman hukumannya tak main-main, yakni penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Ini bagian dari komitmen Polda Aceh dalam melindungi satwa liar dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah yang dikenal kaya keanekaragaman hayati,” lanjut Zulhir.

Polisi Imbau Warga Tak Dukung Perburuan Satwa

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat, membeli, atau mendukung aktivitas perdagangan satwa liar dalam bentuk apa pun.

“Jika masyarakat mengetahui aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.

Zulhir menambahkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pemburu dan kolektor organ satwa dilindungi yang masih beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera.

Ancaman Nyata bagi Harimau Sumatra

Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) merupakan satu-satunya subspesies harimau yang tersisa di Indonesia.

Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mencatat, populasi liar harimau sumatra kini diperkirakan kurang dari 600 ekor dan terus menurun akibat perburuan dan perusakan habitat.

Perdagangan kulit dan organ tubuh harimau, seperti taring dan kuku, masih marak, terutama untuk barang koleksi, jimat, hingga suvenir gelap di pasar ilegal internasional.