Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Ada Biro Haji Ilegal Bisa Berangkatkan Jemaah!

×

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji Khusus, Ada Biro Haji Ilegal Bisa Berangkatkan Jemaah!

Sebarkan artikel ini
korupsi Petral
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ringkasan Berita

  • “Travel ini tidak punya izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi bisa mendapatkan kuota haji khus…
  • Biro Haji Ilegal Bisa Dapat Kuota Resmi Temuan mengejutkan ini membuat KPK kini menelusuri jalur ilegal distribusi ku…
  • Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam skandal penyelenggaraan haji 2024, yakni ada biro perjalanan haji ilegal yang bisa memberangkatkan jemaah haji khusus, padahal tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

“Travel ini tidak punya izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tapi bisa mendapatkan kuota haji khusus,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Biro Haji Ilegal Bisa Dapat Kuota Resmi

Temuan mengejutkan ini membuat KPK kini menelusuri jalur ilegal distribusi kuota haji.

“Kami sedang menyelidiki apakah kuota tersebut diperoleh melalui pembelian dari biro travel resmi yang sudah mendapat plotting kuota haji khusus,” kata Budi.

KPK telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun Lebih

Hasil penyelidikan awal menunjukkan, kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Pemberi dan Penerima Siap-siap Saja!

KPK bahkan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi salah satu pihak yang dicegah keluar negeri oleh imigrasi atas permintaan KPK.

Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam permainan kuota haji ini, mulai dari jual beli kuota, penyalahgunaan izin PIHK, hingga pemotongan jatah haji reguler.

Pelanggaran Pasal 64 UU Penyelenggaraan Haji

Selain diselidiki KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan besar.

Masalah utama terletak pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur:

  • 92 persen kuota untuk haji reguler
  • 8 persen kuota untuk haji khusus

Artinya, pembagian 50:50 tersebut melanggar ketentuan undang-undang dan memperkuat dugaan praktik jual beli kuota di lingkungan penyelenggara ibadah haji.

KPK Periksa Jalur Dana dan Plotting Kuota

KPK kini memfokuskan penyidikan pada alur pemberian kuota dan sumber dana dari biro perjalanan yang diduga ilegal.

“Kami mendalami bagaimana biro yang tak punya izin bisa ikut memberangkatkan jemaah,” kata Budi.

Menurut sumber internal, praktik ini diduga dilakukan melalui jual beli kuota antar-biro, di mana biro resmi menjual sebagian jatahnya kepada pihak tak berizin dengan harga fantastis.