Topikseru.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Langkat nekat menyelundupkan ganja kering di dalam nasi bungkus untuk diserahkan kepada suaminya yang menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Selasa (7/10/2025).
Aksi berani itu dilakukan oleh Rositawati, warga Dusun Mergat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura. Bukannya berhasil, wanita tersebut justru ditangkap petugas saat pemeriksaan barang bawaan di pintu masuk rutan.
Ganja Kering Diselipkan Dalam Nasi Bungkus
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami temukan narkoba jenis ganja kering di dalam nasi bungkus yang dibawa pengunjung wanita itu,” ujar Fransisco.
Menurutnya, Rositawati datang ke rutan seperti pengunjung lain pada umumnya dengan alasan menjenguk suaminya di Blok A, kamar nomor dua.
Namun, petugas curiga dan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan.
“Saat petugas membuka bungkusan nasi, ditemukan bungkusan kecil berisi ganja kering yang disembunyikan di sela lauk,” katanya.
Langsung Diserahkan ke Polisi
Petugas rutan langsung mengamankan Rositawati dan berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya