Sidang Korupsi Jalan Rp 450 Juta di Sumut! Saksi Bongkar Permintaan “Fee Klik e-Katalog” dari Pejabat UPTD Gunung Tua

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Drama kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali memanas. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap adanya dugaan “fee klik e-katalog” sebesar 0,5 persen yang diminta oleh pejabat UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut kepada rekanan proyek.

Sidang yang digelar pada Rabu (8/10/2025) ini menghadirkan dua terdakwa utama, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu mendengarkan kesaksian tiga saksi kunci, yakni Rian Muhammad (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua), Bobby Dwi Kussoctavianto (pihak outsourcing UPTD Gunung Tua), dan Alexander Meliala (konsultan proyek).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Beberkan Permintaan Fee Klik e-Katalog

Dalam kesaksiannya, Rian Muhammad membeberkan praktik “fee klik e-katalog” yang diduga menjadi bagian dari mekanisme pemenangan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu Selatan.

Rian mengaku diminta oleh Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, untuk menghubungi Kirun, direktur PT DNG yang menjadi pemenang proyek, agar menyetor fee sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 450 juta.

“Dari arahan Rasuli, saya diminta menghubungi Kirun untuk fee klik e-katalog sebesar 0,5 persen,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Pertemuan di Kafe, Bahas Proyek Jalan

Tak berhenti di situ, Rian juga mengungkap adanya pertemuan antara para pihak terkait sebelum proyek berjalan.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terbaru