Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Jalan Rp 450 Juta di Sumut! Saksi Bongkar Permintaan “Fee Klik e-Katalog” dari Pejabat UPTD Gunung Tua

×

Sidang Korupsi Jalan Rp 450 Juta di Sumut! Saksi Bongkar Permintaan “Fee Klik e-Katalog” dari Pejabat UPTD Gunung Tua

Sebarkan artikel ini
Korupsi jalan di Sumut
3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Drama kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali memanas. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terungkap adanya dugaan “fee klik e-katalog” sebesar 0,5 persen yang diminta oleh pejabat UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut kepada rekanan proyek.

Sidang yang digelar pada Rabu (8/10/2025) ini menghadirkan dua terdakwa utama, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu mendengarkan kesaksian tiga saksi kunci, yakni Rian Muhammad (Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua), Bobby Dwi Kussoctavianto (pihak outsourcing UPTD Gunung Tua), dan Alexander Meliala (konsultan proyek).

Saksi Beberkan Permintaan Fee Klik e-Katalog

Dalam kesaksiannya, Rian Muhammad membeberkan praktik “fee klik e-katalog” yang diduga menjadi bagian dari mekanisme pemenangan proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu Selatan.

Rian mengaku diminta oleh Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, untuk menghubungi Kirun, direktur PT DNG yang menjadi pemenang proyek, agar menyetor fee sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 450 juta.

“Dari arahan Rasuli, saya diminta menghubungi Kirun untuk fee klik e-katalog sebesar 0,5 persen,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.

Pertemuan di Kafe, Bahas Proyek Jalan

Tak berhenti di situ, Rian juga mengungkap adanya pertemuan antara para pihak terkait sebelum proyek berjalan.