Sidang Korupsi Jalan Rp 450 Juta di Sumut! Saksi Bongkar Permintaan “Fee Klik e-Katalog” dari Pejabat UPTD Gunung Tua

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

3 saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus korupsi yang libatkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Pertemuan itu berlangsung pada 22 Juni 2025 di Brothers Cafe, Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Rian Muhammad, M. Akhirun Piliang alias Kirun, Rayhan Dulasmi, serta Alexander Meliala selaku konsultan proyek.

Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya pembicaraan mengenai pembuatan e-katalog dan pembagian proyek antara perusahaan peserta dan pihak UPTD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima Tersangka, Dua Sudah Disidang

Kasus ini menyeret lima orang tersangka, yakni:

  • Topan Ginting (TOP)
  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M. Akhirun Piliang alias Kirun (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  • M. Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT Rona Mora

Dua nama terakhir, Kirun dan Rayhan, kini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.

Skema Korupsi Lewat e-Katalog Disorot

Kasus ini menarik perhatian publik karena modus yang digunakan melalui sistem e-katalog, yang seharusnya menjadi sarana transparansi pengadaan proyek pemerintah.
Namun, justru muncul dugaan praktik “jual beli klik e-katalog” di internal pejabat proyek.

Praktik ini dinilai sebagai bentuk baru manipulasi digital procurement di lingkungan pemerintah daerah.

Sidang Masih Berlanjut

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim masih mendalami keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek senilai Rp 450 juta tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak Dinas PUPR Sumut dan penyedia jasa e-katalog pada sidang berikutnya.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru