Pertemuan itu berlangsung pada 22 Juni 2025 di Brothers Cafe, Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Rian Muhammad, M. Akhirun Piliang alias Kirun, Rayhan Dulasmi, serta Alexander Meliala selaku konsultan proyek.
Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya pembicaraan mengenai pembuatan e-katalog dan pembagian proyek antara perusahaan peserta dan pihak UPTD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima Tersangka, Dua Sudah Disidang
Kasus ini menyeret lima orang tersangka, yakni:
- Topan Ginting (TOP)
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Piliang alias Kirun (KIR) – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT Rona Mora
Dua nama terakhir, Kirun dan Rayhan, kini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.
Skema Korupsi Lewat e-Katalog Disorot
Kasus ini menarik perhatian publik karena modus yang digunakan melalui sistem e-katalog, yang seharusnya menjadi sarana transparansi pengadaan proyek pemerintah.
Namun, justru muncul dugaan praktik “jual beli klik e-katalog” di internal pejabat proyek.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk baru manipulasi digital procurement di lingkungan pemerintah daerah.
Sidang Masih Berlanjut
Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim masih mendalami keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam proyek senilai Rp 450 juta tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak Dinas PUPR Sumut dan penyedia jasa e-katalog pada sidang berikutnya.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2