Ringkasan Berita
- Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, setelah beberapa kali sukses membobol barang…
- Pasutri berinisial F (24) dan K (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
- Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Prapat Janji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Topikseru.com – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang melancarkan pencurian di rumah ibadah akhirnya terhenti. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, setelah beberapa kali sukses membobol barang-barang milik masjid di wilayah tersebut.
Pasutri berinisial F (24) dan K (23) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Prapat Janji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tertangkap Setelah Terekam CCTV Masjid
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait maraknya pencurian di Masjid Al-Falah, Kabupaten Asahan.
“Benar, kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Prapat Janji,” ujar Revi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Polisi yang melakukan penyelidikan mendalam akhirnya mengidentifikasi kedua pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di masjid.
Dari rekaman itu, terlihat gerak-gerik keduanya yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
Pasutri Kompak Saat Beraksi
Dalam setiap aksinya, pasangan ini punya peran masing-masing. Sang suami berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam masjid, sementara sang istri bertugas berjaga di atas sepeda motor, memastikan situasi sekitar aman dari warga atau petugas keamanan.
“Kedua pelaku ini beraksi saat masjid dalam keadaan sepi. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah ibadah lain,” jelas AKBP Revi.
Motif utama mereka, kata Revi, adalah faktor ekonomi. “Dari pengakuannya, pasutri melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.”
Polisi Tegaskan Tak Akan Toleransi Kriminalitas
Kapolres Asahan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk pencurian di tempat ibadah.
“Kami komitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan. Tapi kami juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila melihat tindakan mencurigakan,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.













