“Kedua pelaku ini beraksi saat masjid dalam keadaan sepi. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah ibadah lain,” jelas AKBP Revi.
Motif utama mereka, kata Revi, adalah faktor ekonomi. “Dari pengakuannya, pasutri melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.”
Polisi Tegaskan Tak Akan Toleransi Kriminalitas
Kapolres Asahan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk pencurian di tempat ibadah.
“Kami komitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan. Tapi kami juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila melihat tindakan mencurigakan,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












