Saksi Bongkar Skandal “Fee Klik e-Katalog” Rp 450 Juta di PUPR Sumut! Pengakuan Mengejutkan di Sidang PN Medan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Medan dalam perkara dugaan suap proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasman, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Tiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Medan dalam perkara dugaan suap proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasman, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Topikseru.com – Sidang dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 96 miliar di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) kembali memanas. Seorang saksi dari UPTD Gunung Tua, Rian Muhammad, membeberkan adanya pengaturan pemenang proyek dan permintaan “fee klik e-katalog” sebesar Rp 450 juta kepada dua terdakwa utama, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi.

Sidang berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Saksi UPTD PUPR Ungkap Permintaan Fee 0,5 Persen

Dalam keterangannya, Rian Muhammad, staf pengawas jalan dan jembatan UPTD PUPR Gunung Tua, mengaku turut terlibat dalam tim pembuatan e-katalog untuk proyek pembangunan jalan.

Dia bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar, dalam mengevaluasi item dan proses administrasi e-katalog.

Rian kemudian menyebut, Rasuli memohon kepada pihak rekanan agar diberikan “fee uang klik e-katalog” sebesar 0,5 persen dari total anggaran Rp 96 miliar, atau setara dengan Rp 450 juta.

“Permintaan fee itu disampaikan lewat saya kepada pihak pemborong. Nilainya sekitar 0,5 persen dari total proyek,” ungkap Rian di hadapan majelis hakim.

Pengaturan Pemenang Proyek Terungkap di Persidangan

Lebih lanjut, Rian membenarkan bahwa terjadi pengaturan pemenang proyek untuk perusahaan milik kedua terdakwa, yaitu PT Dalihan Na Tolu Group (DNG) dan PT Rona Mora (RM).

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terbaru