Saksi Bongkar Skandal “Fee Klik e-Katalog” Rp 450 Juta di PUPR Sumut! Pengakuan Mengejutkan di Sidang PN Medan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Medan dalam perkara dugaan suap proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasman, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

Tiga saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Medan dalam perkara dugaan suap proyek jalan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya, Rayhan Dulasman, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agus Sinaga

“Benar terjadinya pengaturan pemenang atas proyek tersebut. Perintah itu datang setelah kegiatan offroad,” kata Rian saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.

Pertemuan di Kafe Bahas Proyek Jalan

Rian juga mengungkapkan adanya pertemuan rahasia di Brothers Cafe, Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang dihadiri oleh:

  • Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua),
  • Alexander Meliala (konsultan proyek),
  • Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun,
  • Rayhan Dulasmi, dan
  • Taufiq (unsur teknis proyek).

Pertemuan itu disebut membahas perencanaan yang belum rampung dan sekaligus mempromosikan perusahaan calon pemenang proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi Akui Terima Rp 5 Juta dari Terdakwa

Dalam sidang, Rian juga mengaku menerima uang tunai dari terdakwa Kirun sebesar Rp 5 juta, yang ia sebut sebagai pemberian tidak sah.

“Ada saya dapat uang dari Kirun, cash Rp 5 juta. Saya sendiri yang terima uang itu, dan saya mau kembalikan,” ujar Rian.

Proyek Jalan Bernilai Rp 96 Miliar

Dari keterangan saksi, total anggaran proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai Rp96 miliar.

Baca Juga  Mengapa Rektor USU Prof Muryanto Amin Diperiksa? Begini Penjelasan KPK

Proyek itu dikerjakan melalui sistem e-katalog di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sumatera Utara melalui UPTD Gunung Tua.

Namun, sistem digital yang seharusnya menjamin transparansi justru diduga menjadi celah praktik suap dan jual-beli proyek.

Latar Kasus: 5 Orang Tersangka

Kasus korupsi ini menyeret lima orang tersangka, yakni:

  • Rasuli Effendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  • Heliyanto – Satker PJN Wilayah I Sumut
  • Taufiq – unsur teknis proyek
  • Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group
  • Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora

Dua nama terakhir kini duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang di PN Medan.

Sidang Berlanjut, Jaksa Dalami Aliran Dana

Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu masih mendalami keterangan saksi terkait aliran dana fee klik e-katalog dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari Dinas PUPR Sumut dan penyedia sistem e-katalog pada sidang berikutnya.

Penulis : Agus Sinaga

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru