“Benar terjadinya pengaturan pemenang atas proyek tersebut. Perintah itu datang setelah kegiatan offroad,” kata Rian saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Pertemuan di Kafe Bahas Proyek Jalan
Rian juga mengungkapkan adanya pertemuan rahasia di Brothers Cafe, Jalan Suryo, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, yang dihadiri oleh:
- Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua),
- Alexander Meliala (konsultan proyek),
- Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun,
- Rayhan Dulasmi, dan
- Taufiq (unsur teknis proyek).
Pertemuan itu disebut membahas perencanaan yang belum rampung dan sekaligus mempromosikan perusahaan calon pemenang proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Akui Terima Rp 5 Juta dari Terdakwa
Dalam sidang, Rian juga mengaku menerima uang tunai dari terdakwa Kirun sebesar Rp 5 juta, yang ia sebut sebagai pemberian tidak sah.
“Ada saya dapat uang dari Kirun, cash Rp 5 juta. Saya sendiri yang terima uang itu, dan saya mau kembalikan,” ujar Rian.
Proyek Jalan Bernilai Rp 96 Miliar
Dari keterangan saksi, total anggaran proyek jalan yang diduga dikorupsi mencapai Rp96 miliar.
Proyek itu dikerjakan melalui sistem e-katalog di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Sumatera Utara melalui UPTD Gunung Tua.
Namun, sistem digital yang seharusnya menjamin transparansi justru diduga menjadi celah praktik suap dan jual-beli proyek.
Latar Kasus: 5 Orang Tersangka
Kasus korupsi ini menyeret lima orang tersangka, yakni:
- Rasuli Effendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto – Satker PJN Wilayah I Sumut
- Taufiq – unsur teknis proyek
- Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group
- Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora
Dua nama terakhir kini duduk di kursi terdakwa dan menjalani sidang di PN Medan.
Sidang Berlanjut, Jaksa Dalami Aliran Dana
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu masih mendalami keterangan saksi terkait aliran dana fee klik e-katalog dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari Dinas PUPR Sumut dan penyedia sistem e-katalog pada sidang berikutnya.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2