Oknum Pengacara Medan Dituntut 2 Tahun Penjara! Kasus Surat Kuasa Palsu Terbongkar di PN Medan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Zaka Nur Alamsyah Ritonga (kiri) dan terdakwa Hartono saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Merasa curiga, keduanya menemui Jasim dan Rusman untuk mengonfirmasi. Hasilnya mengejutkan, keduanya mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono dan menegaskan bahwa tanda tangan serta sidik jari mereka telah dipalsukan.

“Kami tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun kepada Hartono,” ujar keduanya dalam pertemuan yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi.

Suprapto dan Endi lantas meminta keduanya membuat surat pernyataan resmi, yang menjadi bukti awal dalam laporan ke Polrestabes Medan.

Sidang Berlanjut, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan

Mendengar tuntutan dua tahun penjara, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).

Hakim ketua Monita Honeisty Br Sitorus mengabulkan permohonan itu dan menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru