Merasa curiga, keduanya menemui Jasim dan Rusman untuk mengonfirmasi. Hasilnya mengejutkan, keduanya mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Hartono dan menegaskan bahwa tanda tangan serta sidik jari mereka telah dipalsukan.
“Kami tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun kepada Hartono,” ujar keduanya dalam pertemuan yang kemudian dijadikan dasar laporan polisi.
Suprapto dan Endi lantas meminta keduanya membuat surat pernyataan resmi, yang menjadi bukti awal dalam laporan ke Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Berlanjut, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
Mendengar tuntutan dua tahun penjara, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).
Hakim ketua Monita Honeisty Br Sitorus mengabulkan permohonan itu dan menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi pada pekan depan.
Halaman : 1 2