Topikseru.com – Sidang perkara peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 10,9 kilogram kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Dua terdakwa, Imran dan Tarmizi alias Midi, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu karena terbukti menjadi kurir sabu jaringan Aceh–Jakarta.
Jaksa: Tindak Pidana Narkotika Terbukti
Dalam tuntutannya, JPU Septian Napitupulu menilai kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang sidang utama PN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim memberi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatang.
Perjalanan Maut: Dari Aceh ke Jakarta, Terhenti di Batu Bara
Kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta pada Senin malam (3/2/2025).
Keduanya berangkat dari Aceh Utara menggunakan Mitsubishi Pajero Sport keesokan harinya, Selasa (4/2/2025) pukul 07.00 WIB.
Dalam perjalanan, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko, yang kini berstatus buron (DPO).
Ridhwan menanyakan posisi mereka dan memastikan paket sabu tersebut segera dikirim.
Namun tanpa disadari, gerak-gerik keduanya telah dipantau Badan Narkotika Nasional (BNN) berkat laporan masyarakat.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya