Ringkasan Berita
- Dua terdakwa, Imran dan Tarmizi alias Midi, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitu…
- Jaksa: Tindak Pidana Narkotika Terbukti Dalam tuntutannya, JPU Septian Napitupulu menilai kedua terdakwa telah memenu…
- Perjalanan Maut: Dari Aceh ke Jakarta, Terhenti di Batu Bara Kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran mengantark…
Topikseru.com – Sidang perkara peredaran sabu lintas provinsi dengan barang bukti mencapai 10,9 kilogram kembali mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Dua terdakwa, Imran dan Tarmizi alias Midi, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu karena terbukti menjadi kurir sabu jaringan Aceh–Jakarta.
Jaksa: Tindak Pidana Narkotika Terbukti
Dalam tuntutannya, JPU Septian Napitupulu menilai kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imran dan terdakwa Tarmizi alias Midi dengan pidana mati,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang sidang utama PN Medan.
Majelis hakim memberi kesempatan bagi kedua terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu, 22 Oktober 2025 mendatang.
Perjalanan Maut: Dari Aceh ke Jakarta, Terhenti di Batu Bara
Kasus ini bermula saat Tarmizi mengajak Imran mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta pada Senin malam (3/2/2025).
Keduanya berangkat dari Aceh Utara menggunakan Mitsubishi Pajero Sport keesokan harinya, Selasa (4/2/2025) pukul 07.00 WIB.
Dalam perjalanan, Tarmizi menerima telepon dari seseorang bernama Ridhwan alias Alang alias Aleng alias Marko, yang kini berstatus buron (DPO).
Ridhwan menanyakan posisi mereka dan memastikan paket sabu tersebut segera dikirim.
Namun tanpa disadari, gerak-gerik keduanya telah dipantau Badan Narkotika Nasional (BNN) berkat laporan masyarakat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, saat mobil mereka berhenti di rest area KM 118 Tebing Tinggi – Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, petugas BNN langsung melakukan penyergapan.
Terbongkar: 10,9 Kg Sabu di Dalam Pajero
Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Halaman Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, untuk pemeriksaan mendetail.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10.964 gram (10,9 kilogram) sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport milik Tarmizi.
Barang bukti itu langsung diamankan, sementara Imran dan Tarmizi digelandang ke kantor BNN Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Upah Rp 10 Juta dari Bos Narkoba DPO
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah masing-masing Rp10 juta dari Ridhwan (DPO).
Mereka berdalih tidak mengetahui detail jaringan besar di balik pengiriman barang haram tersebut.
Namun, jaksa menilai peran keduanya krusial, sebab tanpa mereka, sabu bernilai miliaran rupiah itu tak akan sampai ke tangan jaringan di Jakarta.
Hukuman Mati, Tren Tegas PN Medan terhadap Narkoba
Tuntutan mati terhadap kurir narkoba bukan hal baru di PN Medan. Pengadilan ini dikenal keras terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, sejalan dengan kebijakan hukum nasional yang menempatkan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Kasus ini juga mempertegas Aceh sebagai daerah rawan jalur masuk narkotika dari luar negeri yang diselundupkan melalui perairan Selat Malaka, lalu dikirim ke wilayah-wilayah besar seperti Medan dan Jakarta.













