Sekitar pukul 15.00 WIB, saat mobil mereka berhenti di rest area KM 118 Tebing Tinggi – Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, petugas BNN langsung melakukan penyergapan.
Terbongkar: 10,9 Kg Sabu di Dalam Pajero
Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Halaman Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, untuk pemeriksaan mendetail.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10.964 gram (10,9 kilogram) sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport milik Tarmizi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti itu langsung diamankan, sementara Imran dan Tarmizi digelandang ke kantor BNN Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan.
Upah Rp 10 Juta dari Bos Narkoba DPO
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah masing-masing Rp10 juta dari Ridhwan (DPO).
Mereka berdalih tidak mengetahui detail jaringan besar di balik pengiriman barang haram tersebut.
Namun, jaksa menilai peran keduanya krusial, sebab tanpa mereka, sabu bernilai miliaran rupiah itu tak akan sampai ke tangan jaringan di Jakarta.
Hukuman Mati, Tren Tegas PN Medan terhadap Narkoba
Tuntutan mati terhadap kurir narkoba bukan hal baru di PN Medan. Pengadilan ini dikenal keras terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, sejalan dengan kebijakan hukum nasional yang menempatkan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Kasus ini juga mempertegas Aceh sebagai daerah rawan jalur masuk narkotika dari luar negeri yang diselundupkan melalui perairan Selat Malaka, lalu dikirim ke wilayah-wilayah besar seperti Medan dan Jakarta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2