Dua Kurir Sabu 10,9 Kg dari Aceh Dituntut Mati di PN Medan, Dapat Upah Rp10 Juta dari Gembong Narkoba DPO!

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Dua terdakwa kurir sabu saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (8/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Sekitar pukul 15.00 WIB, saat mobil mereka berhenti di rest area KM 118 Tebing Tinggi – Kisaran, Kelurahan Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, petugas BNN langsung melakukan penyergapan.

Terbongkar: 10,9 Kg Sabu di Dalam Pajero

Kedua terdakwa kemudian dibawa ke Halaman Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, untuk pemeriksaan mendetail.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 10.964 gram (10,9 kilogram) sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero Sport milik Tarmizi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti itu langsung diamankan, sementara Imran dan Tarmizi digelandang ke kantor BNN Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan.

Upah Rp 10 Juta dari Bos Narkoba DPO

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dan menerima upah masing-masing Rp10 juta dari Ridhwan (DPO).

Baca Juga  2 Terdakwa Perdagangan Satwa Divonis 3 Tahun

Mereka berdalih tidak mengetahui detail jaringan besar di balik pengiriman barang haram tersebut.

Namun, jaksa menilai peran keduanya krusial, sebab tanpa mereka, sabu bernilai miliaran rupiah itu tak akan sampai ke tangan jaringan di Jakarta.

Hukuman Mati, Tren Tegas PN Medan terhadap Narkoba

Tuntutan mati terhadap kurir narkoba bukan hal baru di PN Medan. Pengadilan ini dikenal keras terhadap pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar, sejalan dengan kebijakan hukum nasional yang menempatkan narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Kasus ini juga mempertegas Aceh sebagai daerah rawan jalur masuk narkotika dari luar negeri yang diselundupkan melalui perairan Selat Malaka, lalu dikirim ke wilayah-wilayah besar seperti Medan dan Jakarta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru