Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, 2 Terdakwa Diadili di PN Medan

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu di RTP Polrestabes Medan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (9/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Kedua terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu di RTP Polrestabes Medan, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (9/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terhadap dua terdakwa kasus narkotika, yakni Meksi Plantino (28), warga Jalan Gaharu, Medan Timur, dan Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan (26), warga Jalan Yos Sudarso, Medan Barat.

Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram yang dilakukan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.40 WIB di Pos Piket RTP Polrestabes Medan.

“Saat itu, terdakwa Meksi Plantino datang membawa nasi bungkus untuk diserahkan kepada Agung Taufik Hidayatulloh Panjaitan, yang tengah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, dihadapan hakim ketua Cipto Nababan, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, jelasnya, ketika petugas piket melakukan pemeriksaan terhadap isi nasi bungkus tersebut, ditemukan satu plastik kecil berisi sabu yang dibungkus dalam plastik hitam.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru