“Setelah diperiksa, Meksi diminta membuka bungkusan kecil itu dan ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” terang JPU.
Dari hasil interogasi, Meksi mengaku sabu tersebut dititipkan untuk Agung, yang sebelumnya telah memesan narkotika itu. Pemesanan dilakukan melalui komunikasi antara keduanya menggunakan handphone, yang disembunyikan Agung di dalam lipatan pakaian di sel tahanannya.
“Transaksi dilakukan setelah Agung meminta temannya bernama Roni untuk mentransfer uang sebesar Rp70 ribu melalui Gopay kepada Meksi sebagai pembayaran,” katanya.
Sebelumnya, Agung disebut telah dua kali menerima sabu dari Meksi dengan modus serupa saat kunjungan di RTP.
“Kedua terdakwa diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Halaman : 1 2