Mantan Pj Kades di Taput, Sardi Sitompul terdakwa korupsi dana desa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian
Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, menuntut mantan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput, Sardi Sitompul selama 5 tahun penjara, atas kasus korupsi dana desa sebesar Rp201 juta.
JPU David Tambunan menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sardi Sitompul dengan penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025).
Selain itu, dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp201.741.189. Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), pada sidang yang dibacakan pada pekan mendatang.
Diketahui, desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dari kedua sumber pemasukan tersebut, kemudian dimusyawarahkan dan disepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Hutabarat TA 2021 sebesar Rp966.228.226.
Diantaranya, untuk pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/olahraga tingkat desa, kelembagaan masyarakat, lembaga adat, pelatihan LKMD/LPM/LPMD, pemberdayaan masyarakat, pembinaan PKK dan lainnya.
Setelah mengetahui dananya masuk ke rekening desa, terdakwa bersama Benson Hutabarat, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan secara bertahap mencairkan dananya ke Bank Sumatera Utara (Sumut) Cabang Tarutung.
Belakangan terungkap, terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes Hutabarat TA 2021 terkait belanja makan, minum, obat-obatan, vitamin dengan cara memalsukan bon faktor.
Kemudian temuan kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun II Lobu Pining, Desa Hutabarat. (*)
Penulis : Agustian
Editor : Ari Tanjung
Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow