ASN di Kota Padangsidempuan Jadi “Sapi Perah” Empat Pria Ngaku Aktivis, Modusnya Sebar Video Dugem

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Kantor Wali Kota Padangsidempuan

Ilustrasi - Kantor Wali Kota Padangsidempuan

Topikseru.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Wali Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, menjadi korban dugaan pemerasan oleh empat pria yang mengaku aktivis. Keempat pelaku kini telah ditangkap pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Izzat Ibrahim Hasibuan. Ia diduga dijadikan “sapi perah” setelah diancam oleh para pelaku yang mengaku memiliki video dirinya tengah dugem di sebuah klub malam di Medan.

“Empat pelaku masing-masing bernama Didi Santoso, Muhammad Anwar Batara, Zulfadli, dan Ali Ramadhan Harahap. Mereka semuanya mengaku sebagai aktivis. Sedangkan korban bekerja di Kantor Wali Kota Padangsidempuan,” kata Kasi Humas Polres Padangsidempuan AKP Kenbron Sinaga, melalui sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Modus: Ancam Sebar Video Dugem

Kasus ini berawal ketika para pelaku menelepon korban dan mengajaknya bertemu. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menyampaikan bahwa mereka memiliki rekaman video korban saat dugem.

“Mereka mengancam akan melakukan aksi demo jika korban tidak memberikan sejumlah uang,” ujar Kenbron.

Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pertama dengan mengirim uang Rp3 juta melalui aplikasi dompet digital.

Penulis : AMK

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru