Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar terdakwa kasus korupsi dana desa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar terdakwa kasus korupsi dana desa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidempuan, Ismail Fahmi Siregar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Vonis ini terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim M Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 8, Jumat (10/10/2025), terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara (UP) sebesar Rp 4,56 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 4.561.500.000, dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejati Sumut sebesar Rp 5.962.500.000. Kelebihan uang Rp 1.401.000.000 dikembalikan kepada terdakwa,” jelas hakim.

Pertimbangan Hakim: Ada yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sempat melarikan diri sehingga menghambat penyidikan, serta berdampak pada terhambatnya pembangunan desa di Padangsidimpuan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru