Hukum & Kriminal

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

×

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
korupsi dana desa
Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar terdakwa kasus korupsi dana desa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Vonis ini terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai mil…
  • Dalam amar putusan yang dibacakan hakim M Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 8, Jumat (10/10/2025), terdakwa …
  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 300 j…

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidempuan, Ismail Fahmi Siregar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Vonis ini terkait kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim M Yusafrihardi Girsang di ruang sidang Cakra 8, Jumat (10/10/2025), terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan,” ucap hakim.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Selain pidana pokok, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara (UP) sebesar Rp 4,56 miliar.

Baca Juga  Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa uang pengganti sejumlah Rp 4.561.500.000, dengan memperhitungkan uang titipan di rekening Kejati Sumut sebesar Rp 5.962.500.000. Kelebihan uang Rp 1.401.000.000 dikembalikan kepada terdakwa,” jelas hakim.

Pertimbangan Hakim: Ada yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sempat melarikan diri sehingga menghambat penyidikan, serta berdampak pada terhambatnya pembangunan desa di Padangsidimpuan.

Namun, terdakwa juga mendapat pertimbangan meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengganti sebagian kerugian negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, serta pembayaran uang pengganti Rp 5,9 miliar.

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.