Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

×

Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
korupsi dana desa
Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar terdakwa kasus korupsi dana desa menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Namun, terdakwa juga mendapat pertimbangan meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengganti sebagian kerugian negara.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, serta pembayaran uang pengganti Rp 5,9 miliar.

Baca Juga  Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.