Namun, terdakwa juga mendapat pertimbangan meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengganti sebagian kerugian negara.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun, serta pembayaran uang pengganti Rp 5,9 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun JPU untuk menentukan langkah hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Halaman : 1 2