Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

×

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Ringkasan Berita

  • Tim kuasa hukum berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membatalkan penetapan ter…
  • Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
  • Lebih jauh, ia menilai penetapan Nadiem tidak sah karena belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh le…

Topikseru.com – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memasuki babak penentuan. Tim kuasa hukum berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membatalkan penetapan tersangka Nadiem yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2020-2022. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum, baik secara formil maupun materiil.

“Sejak sidang dimulai pada 3 Oktober hingga kini, Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan, maupun dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka,” kata Dodi di Jakarta, Jumat (10/10).

Kuasa Hukum: Ibarat Ditersangkakan Membunuh, Tapi Tak Ada Korban Mati

Dodi menegaskan bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak cukup. Lebih jauh, ia menilai penetapan Nadiem tidak sah karena belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.

“Mengingat korupsi adalah delik materiil, maka ibaratnya sama seperti seseorang dituduh membunuh, tapi tidak ada yang mati. Begitu juga penetapan tersangka Nadiem,” ujar Dodi.

Saksi Ahli: Kerugian Negara Harus Nyata

Pandangan itu diperkuat saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, yang dihadirkan tim kuasa hukum.

Baca Juga  Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Menurutnya, kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau dugaan kerugian (potential loss).

“Kalau hanya didasarkan pada hasil ekspose penyidik, itu bukan alat bukti sah. Kalau diteruskan, tindakan ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Chairul.

12 Tokoh Antikorupsi Jadi Sahabat Pengadilan

Perkara praperadilan Nadiem ini juga menyedot perhatian luas. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim.

Dalam dokumen tersebut, mereka menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung tidak cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik Kejagung, bukan pemohon,” demikian pandangan mereka.

Menurut para tokoh itu, praperadilan seharusnya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan efektif atas diskresi penyidik.

Namun dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan dan berpotensi menjadi pintu masuk kesewenang-wenangan hukum.

Kejagung Sebut Ada Pengembalian Uang

Di sisi lain, Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna mengakui adanya pengembalian sejumlah uang terkait kasus Chromebook.

“Ada beberapa pengembalian uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar, dari pihak vendor maupun kementerian,” kata Anang.

Namun ia enggan merinci jumlah pasti uang yang dikembalikan. “Nanti akan diungkap dalam dakwaan, di persidangan,” ujarnya.

Menanti Putusan Hakim

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel ini akan menjadi penentu apakah status tersangka Nadiem Makarim dibatalkan atau tetap berlanjut.

Publik menunggu, apakah hakim akan menilai Kejagung sudah memenuhi syarat hukum, atau sebaliknya, menetapkan penetapan tersangka cacat hukum.