Topikseru.com – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memasuki babak penentuan. Tim kuasa hukum berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membatalkan penetapan tersangka Nadiem yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2020-2022. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menilai penetapan tersangka kliennya cacat hukum, baik secara formil maupun materiil.
“Sejak sidang dimulai pada 3 Oktober hingga kini, Kejagung tidak pernah memberikan penjelasan resmi mengenai perbuatan spesifik tindak pidana korupsi yang dituduhkan, maupun dasar hukum yang kuat dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka,” kata Dodi di Jakarta, Jumat (10/10).
Kuasa Hukum: Ibarat Ditersangkakan Membunuh, Tapi Tak Ada Korban Mati
Dodi menegaskan bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak cukup. Lebih jauh, ia menilai penetapan Nadiem tidak sah karena belum ada perhitungan resmi kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang.
“Mengingat korupsi adalah delik materiil, maka ibaratnya sama seperti seseorang dituduh membunuh, tapi tidak ada yang mati. Begitu juga penetapan tersangka Nadiem,” ujar Dodi.
Saksi Ahli: Kerugian Negara Harus Nyata
Pandangan itu diperkuat saksi ahli hukum pidana, Chairul Huda, yang dihadirkan tim kuasa hukum.
Menurutnya, kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata (actual loss), bukan sekadar potensi atau dugaan kerugian (potential loss).
“Kalau hanya didasarkan pada hasil ekspose penyidik, itu bukan alat bukti sah. Kalau diteruskan, tindakan ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Chairul.
12 Tokoh Antikorupsi Jadi Sahabat Pengadilan
Perkara praperadilan Nadiem ini juga menyedot perhatian luas. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim.
Dalam dokumen tersebut, mereka menilai dua alat bukti yang digunakan Kejagung tidak cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.












