Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, tindakan para terdakwa juga memperkaya 14 perusahaan lain dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp 2,54 triliun.
Kerugian Negara Fantastis
Menurut JPU, total kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, terdiri atas:
- Kerugian keuangan negara: US$2,73 miliar + Rp 25,44 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun
- Keuntungan ilegal: US$2,62 miliar
Kerugian itu dipicu dari harga pengadaan BBM impor yang lebih mahal dibandingkan potensi pasokan dalam negeri, serta selisih keuntungan yang dinikmati oleh pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Blending atau Oplosan?
Pernyataan Kejagung soal istilah “blending” memantik perdebatan publik. Pasalnya, praktik mencampur bensin dengan RON berbeda selama ini populer disebut “BBM oplosan” yang identik dengan kecurangan.
Namun, menurut Kejagung, dalam konteks industri migas internasional, pencampuran bahan bakar disebut blending dan dianggap praktik teknis yang lazim.
Sidang Lanjutan
Sidang kasus korupsi migas dengan kerugian negara fantastis ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung memastikan akan membuka detail dakwaan terkait mekanisme impor BBM, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik tersebut.
Halaman : 1 2