Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Migas Rp 285 Triliun

Sabtu, 11 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (kedua kiri)

Selain itu, dalam penjualan solar nonsubsidi, tindakan para terdakwa juga memperkaya 14 perusahaan lain dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp 2,54 triliun.

Kerugian Negara Fantastis

Menurut JPU, total kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun, terdiri atas:

  • Kerugian keuangan negara: US$2,73 miliar + Rp 25,44 triliun
  • Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal: US$2,62 miliar

Kerugian itu dipicu dari harga pengadaan BBM impor yang lebih mahal dibandingkan potensi pasokan dalam negeri, serta selisih keuntungan yang dinikmati oleh pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Blending atau Oplosan?

Pernyataan Kejagung soal istilah “blending” memantik perdebatan publik. Pasalnya, praktik mencampur bensin dengan RON berbeda selama ini populer disebut “BBM oplosan” yang identik dengan kecurangan.

Baca Juga  Kejagung: Korupsi Tata Kelola Minyak di PT Pertamina Subholding Rugikan Negara 193,7 Triliun

Namun, menurut Kejagung, dalam konteks industri migas internasional, pencampuran bahan bakar disebut blending dan dianggap praktik teknis yang lazim.

Sidang Lanjutan

Sidang kasus korupsi migas dengan kerugian negara fantastis ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kejagung memastikan akan membuka detail dakwaan terkait mekanisme impor BBM, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang diuntungkan dalam praktik tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan
Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas
Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari
Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok
4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut
Salah Tangkap di Kualanamu, Kapolrestabes Medan Langsung Telepon Iskandar NasDem Minta Maaf
Buron 10 Tahun, Bandar Ganja 355 Kg Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumut di Aceh
Geger Salah Tangkap Iskandar di Kualanamu, 4 Polisi Polrestabes Medan Diseret Propam

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:21

Selebgram Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Usai Singgung Ridwan Kamil, Tes DNA Buka Fakta Mengejutkan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:37

Kapolrestabes Medan Perintahkan “Backup Ramai-Ramai” Polsek Medan Tembung, Titik Merah Kriminalitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:15

Polrestabes Medan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan dan Premanisme Selama 8 Hari

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:48

Kapolrestabes Medan Bongkar 42 Tersangka “Rayap Besi”, Penadah Disebut Biang Kerok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:37

4 Polisi Polrestabes Medan Resmi Ditahan Imbas Kasus Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut

Berita Terbaru