Ringkasan Berita
- Penggusuran ini disebut terjadi dua minggu setelah kebakaran pada 20 Juli 2025, dengan melibatkan aparat TNI.
- Menurut mereka, tindakan penggusuran itu cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya surat perintah eksekusi dari penga…
- Suara Korban: Kami Sudah Tinggal Sejak 1961 Herlina (74), salah satu korban penggusuran, menolak tegas upaya pengusir…
Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam keras dugaan penggusuran ilegal terhadap masyarakat korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggusuran ini disebut terjadi dua minggu setelah kebakaran pada 20 Juli 2025, dengan melibatkan aparat TNI.
Menurut mereka, tindakan penggusuran itu cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan.
“Seharusnya barang bukti dan TKP bisa steril, namun kami melihat adanya upaya untuk mengaburkan barang bukti. Bahkan ada anggota TNI yang terlihat mengamankan tabung gas dari lokasi kebakaran,” kata Annisa Pertiwi, Kepala Bidang Advokasi LBH Medan, saat ditemui Topikseru.com, Sabtu (11/10/2025).
Dugaan Obstruction of Justice dan Kekerasan Seksual
LBH Medan menyoroti indikasi serius berupa obstruction of justice dalam penanganan kasus kebakaran.
Selain itu, Annisa menyebut ada laporan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI terhadap perempuan, termasuk anak dari korban penggusuran.
“Beberapa anggota TNI melakukan kekerasan seksual dengan menyentuh fisik perempuan korban penggusuran tanpa persetujuan,” ujarnya.
Suara Korban: Kami Sudah Tinggal Sejak 1961
Herlina (74), salah satu korban penggusuran, menolak tegas upaya pengusiran dan menegaskan haknya atas tanah yang telah dihuni keluarganya selama puluhan tahun.
“Cuma tempat inilah kami bisa tinggal. Kami sudah di sini sejak tahun 1961. Kami mohon kepolisian segera menuntaskan masalah ini,” tegas Herlina.
Laporkan ke Komnas HAM hingga DPRD Sumut
Sebagai tindak lanjut, LBH Medan telah mengajukan laporan resmi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman.
Dalam waktu dekat, LBH Medan juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut serta melakukan aksi demonstrasi.
Selain itu, surat resmi akan dilayangkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan terkait klaim aset TNI atas lahan tersebut.












