Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam keras dugaan penggusuran ilegal terhadap masyarakat korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggusuran ini disebut terjadi dua minggu setelah kebakaran pada 20 Juli 2025, dengan melibatkan aparat TNI.
Menurut mereka, tindakan penggusuran itu cacat hukum karena dilakukan tanpa adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seharusnya barang bukti dan TKP bisa steril, namun kami melihat adanya upaya untuk mengaburkan barang bukti. Bahkan ada anggota TNI yang terlihat mengamankan tabung gas dari lokasi kebakaran,” kata Annisa Pertiwi, Kepala Bidang Advokasi LBH Medan, saat ditemui Topikseru.com, Sabtu (11/10/2025).
Dugaan Obstruction of Justice dan Kekerasan Seksual
LBH Medan menyoroti indikasi serius berupa obstruction of justice dalam penanganan kasus kebakaran.
Selain itu, Annisa menyebut ada laporan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh sejumlah anggota TNI terhadap perempuan, termasuk anak dari korban penggusuran.
Penulis : Agus Sinaga
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya