Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Ilegal oleh TNI Pasca Kebakaran Putri Hijau: Obstruction of Justice hingga Kekerasan Seksual

×

LBH Medan Kecam Dugaan Penggusuran Ilegal oleh TNI Pasca Kebakaran Putri Hijau: Obstruction of Justice hingga Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Penggusuran di Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Dok. LBH Medan.

“Beberapa anggota TNI melakukan kekerasan seksual dengan menyentuh fisik perempuan korban penggusuran tanpa persetujuan,” ujarnya.

Suara Korban: Kami Sudah Tinggal Sejak 1961

Herlina (74), salah satu korban penggusuran, menolak tegas upaya pengusiran dan menegaskan haknya atas tanah yang telah dihuni keluarganya selama puluhan tahun.

“Cuma tempat inilah kami bisa tinggal. Kami sudah di sini sejak tahun 1961. Kami mohon kepolisian segera menuntaskan masalah ini,” tegas Herlina.

Baca Juga  Remaja Tewas Diduga Dianiaya Oknum TNI, LBH Medan Desak Gelar Ekshumasi

Laporkan ke Komnas HAM hingga DPRD Sumut

Sebagai tindak lanjut, LBH Medan telah mengajukan laporan resmi ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman.

Dalam waktu dekat, LBH Medan juga berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumut serta melakukan aksi demonstrasi.

Selain itu, surat resmi akan dilayangkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan terkait klaim aset TNI atas lahan tersebut.