Topikseru.com – Polsek Tanjung Morawa membekuk Budi Syahputra (42), warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, setelah terbukti mencuri uang warga untuk membeli narkoba dan berjudi. Polisi menangkap pelaku di sebuah rumah persembunyian di Desa Bangun Sari, Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H Damanik, membenarkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Jonni lewat pesan WhatsApp, Sabtu, 11 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Pencurian
Budi diketahui mencuri uang sebesar Rp 4 juta dari seorang warga bernama Sabaruddin Simbolon.
Saat itu, korban sedang tertidur di warung miliknya di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa KM 11,5.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya