“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyidikan hingga berhasil menyergap pelaku,” kata Jonni.
Motif: Narkoba dan Judi
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Budi nekat mencuri karena ingin membeli sabu-sabu dan bermain judi dindong.
“Pelaku mengaku hasil uang curian untuk beli sabu-sabu dan bermain judi dindong,” ujar Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jonni.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2