“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyidikan hingga berhasil menyergap pelaku,” kata Jonni.
Motif: Narkoba dan Judi
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, Budi nekat mencuri karena ingin membeli sabu-sabu dan bermain judi dindong.
“Pelaku mengaku hasil uang curian untuk beli sabu-sabu dan bermain judi dindong,” ujar Kapolsek.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jonni.












