Kepergok Edarkan Sabu, Tante dan Keponakan di Asahan Ditangkap Polisi

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Seorang wanita bersama keponakan ditangkap Polsek Sei Kepayang saat edarkan narkoba jenis sabu di Asahan.

Ilustrasi - Seorang wanita bersama keponakan ditangkap Polsek Sei Kepayang saat edarkan narkoba jenis sabu di Asahan.

Topikseru.com – Aksi keluarga edarkan narkoba berakhir di tangan aparat. Seorang wanita berusia 37 tahun bersama keponakannya (20) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (12/10/2025).

Keduanya, berinisial MS (37) dan A (20), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan di Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas Polsek Sei Kepayang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan narkoba. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A beserta barang bukti sabu-sabu,” kata AKBP Revi, Senin (13/10/2025).

Tante Jadi Bandar, Keponakan Jadi Kurir

Setelah diamankan, A kemudian diinterogasi polisi. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tantenya, MS.

Penulis : AMK

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru