Topikseru.com – Aksi keluarga edarkan narkoba berakhir di tangan aparat. Seorang wanita berusia 37 tahun bersama keponakannya (20) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (12/10/2025).
Keduanya, berinisial MS (37) dan A (20), diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan di Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas Polsek Sei Kepayang menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan narkoba. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A beserta barang bukti sabu-sabu,” kata AKBP Revi, Senin (13/10/2025).
Tante Jadi Bandar, Keponakan Jadi Kurir
Setelah diamankan, A kemudian diinterogasi polisi. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tantenya, MS.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya