Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bazisokhi Buulolo, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan, terkait kasus korupsi laporan fiktif pembelian BBM tahun anggaran 2020.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Nazir dalam sidang di ruang Cakra 7, Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Nazir saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang Pengganti Rp 391,5 Juta
Selain pidana pokok, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 391,5 juta.
Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai ASN telah merugikan negara serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak berterus terang selama persidangan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya