Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel, Bazisokhi Buulolo terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel, Bazisokhi Buulolo terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 391,5 juta subsider 3 tahun kurungan.

Baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus BBM Fiktif Rp 391,5 Juta

Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban fiktif pembelian BBM di SPBU Mitra Nisel, Nias Selatan.

Baca Juga  Mahfud MD Tanggapi Vonis Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun: Tak Logis

Pada TA 2020, Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran Rp136,7 miliar. Namun dalam penggunaannya ditemukan 199 lembar bon BBM, gas, dan pelumas yang terbukti tidak pernah direalisasikan.

Manajer dan operator SPBU bahkan menyatakan dokumen pertanggungjawaban itu palsu karena tidak ada transaksi sebagaimana tercantum dalam bon tersebut.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru