Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 391,5 juta subsider 3 tahun kurungan.
Baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus BBM Fiktif Rp 391,5 Juta
Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban fiktif pembelian BBM di SPBU Mitra Nisel, Nias Selatan.
Pada TA 2020, Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran Rp136,7 miliar. Namun dalam penggunaannya ditemukan 199 lembar bon BBM, gas, dan pelumas yang terbukti tidak pernah direalisasikan.
Manajer dan operator SPBU bahkan menyatakan dokumen pertanggungjawaban itu palsu karena tidak ada transaksi sebagaimana tercantum dalam bon tersebut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2