Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

×

Eks Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 3 Tahun Penjara karena Korupsi BBM Fiktif

Sebarkan artikel ini
PUPR Nias Selatan
Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel, Bazisokhi Buulolo terdakwa kasus korupsi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Sementara hal yang meringankan, terdakwa disebut belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut 6 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 391,5 juta subsider 3 tahun kurungan.

Baik pihak terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan banding.

Modus BBM Fiktif Rp 391,5 Juta

Kasus ini bermula dari laporan pertanggungjawaban fiktif pembelian BBM di SPBU Mitra Nisel, Nias Selatan.

Baca Juga  Kepsek dan Bendahara SMAN 16 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp826 Juta, Sidang Berlanjut Pekan Depan

Pada TA 2020, Dinas PUPR Nias Selatan menerima anggaran Rp136,7 miliar. Namun dalam penggunaannya ditemukan 199 lembar bon BBM, gas, dan pelumas yang terbukti tidak pernah direalisasikan.

Manajer dan operator SPBU bahkan menyatakan dokumen pertanggungjawaban itu palsu karena tidak ada transaksi sebagaimana tercantum dalam bon tersebut.