Topikseru.com – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) kembali menyeret tersangka baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan seorang pejabat asal Surabaya berinisial RS (51).
RS diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2016–2020, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan kapal tunda tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta yang menguatkan peran RS dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, Senin (13/10/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditahan 20 Hari di Rutan Medan
Penahanan dilakukan untuk mencegah RS melarikan diri, mengulangi perbuatan, hingga menghilangkan barang bukti.
“Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025,” jelas Husairi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya