Hukum & Kriminal

Suami di Asahan Tega Aniaya Istri di Depan Anak, Motif Kesal Lihat Gaya Hidup Glamor

×

Suami di Asahan Tega Aniaya Istri di Depan Anak, Motif Kesal Lihat Gaya Hidup Glamor

Sebarkan artikel ini
Suami aniaya istri Asahan
Polisi bekuk suami di Asahan yang aniaya istri di depan anak. Topikseru.com/Amek

Ringkasan Berita

  • Seorang suami di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istri sendiri di depan anak-anak mereka.
  • Menurut Rospita, kejadian berawal dari cekcok mulut yang berujung penganiayaan.
  • Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Ke…

Topikseru.com – Tragis! Seorang suami di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, tega menganiaya istri sendiri di depan anak-anak mereka. Tak hanya itu, sang anak yang berusaha melerai justru ikut dimarahi.

Kejadian memilukan ini dilaporkan sang istri ke Polres Asahan, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Asahan menangkap pelaku.

Kronologi: Istri Diseret, Ditendang, hingga Kepalanya Dipijak

Kanit PPA Polres Asahan, IPTU Rospita, membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kutilang, Kisaran Timur, pada Senin (13/10/2025).

Menurut Rospita, kejadian berawal dari cekcok mulut yang berujung penganiayaan.

“Pelaku menarik paksa istrinya dari kamar sampai terjatuh. Bahkan, ia menendang dan memijak kepala korban,” jelasnya.

Baca Juga  Bayi Baru Lahir Ditemukan Tewas di Asahan, Ibu Kandung Jadi Tersangka Pembuangan dan Pembunuhan

Motif Suami Aniaya Istri: Cemburu dengan Gaya Hidup Glamor Istri

Hasil pemeriksaan mengungkap alasan mengejutkan. Pelaku mengaku nekat menganiaya istrinya karena kesal melihat gaya hidup korban yang dianggap terlalu mewah.

“Pengakuannya, dia kesal lihat istrinya bergaya glamor. Sehingga gelap mata dan melakukan penganiayaan,” sebut Rospita.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima tahun penjara.

KDRT Masih Jadi Luka Menganga di Indonesia

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Data Komnas Perempuan 2024 mencatat, sepanjang tahun 2023 ada 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari jumlah tersebut, 16.656 kasus terjadi di ranah privat, termasuk KDRT. Yang paling menonjol, kekerasan terhadap istri mencapai 7.300 kasus atau 43,8% dari total KDRT.

Fenomena ini menunjukkan bahwa KDRT masih menjadi momok serius yang menggerogoti sendi kehidupan keluarga di tanah air.